Life is simple , just enjoy it , make your self comfort with the wave , let it flow :)

Jumat, 25 Oktober 2013

ASURANSI

             Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Karena keluarga saya ikut dalam program Askes, maka pada tulisan tentang asuransi ini saya akan membahas sedikit tentang Askes.

            PT Askes (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. PT Askes yang berpusat  di Jakarta didirikan dengan Akte Notaris Muhani Salim, SH Nomor 104 tanggal 20 Agustus 1992 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akte Notaris NM Dipo Nusantara Pua Upa, SH Nomor 24, tanggal 13 Agustus 2012.

         Tidak semua masyarakat bisa menjadi anggota peserta Askes. Karena Askes diselenggarakan oleh pemerintah jadi yang bisa menjadi anggota Askes hanyalah PNS, Pensiunan PNS, TNI/POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarga. Namun tidak semua anggota keluarga dapat ditanggung, hanya satu orang istri dan maksimal 2 orang anak yang belum berumur 21 tahun atau maksimal 25 tahun yang masih dalam jenjang pendidikan dengan syarat belum menikah.

Hak yang kita dapat sebagai anggota Askes :

  • Memperoleh Kartu Peserta.
  • Memperoleh  penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
  • Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor  PT Askes (Persero).
Kewajiban yang harus dilakukan sebagai anggota Askes :

  • Mengurus Kartu Peserta dan melaporkan perubahan data peserta.
  • Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  • Melaporkan dan mengembalikan Kartu Peserta yang telah meninggal dunia ke Kantor PT Askes (Persero).
  • Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
  • Membayar iuran sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
         Namun, pada tahun depan Askes akan berubah menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)  tepatnya pada tanggal 1 Januari 2014, ini dilakukan untuk peningkatan pelayanan dan BPJS berlaku untuk seluruh warga Indonesia tidak lagi hanya untuk PNS.

Kesimpulan                                        
       Askes merupakan asuransi yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan. Askes hanya ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Tetapi tahun depan Askes akan berubah menjadi BPJS dan berlaku untuk seluruh masyarakat tidak lagi hanya untuk PNS.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar