Life is simple , just enjoy it , make your self comfort with the wave , let it flow :)

Rabu, 13 November 2013

SURAT TILANG

Sering berkendara dijalanan entah menggunakan motor atau mobil mungkin pernah mengalami ditilang atau melihat seseorang terkena tilang. Ditilang, bisa karena pengendara melakukan kesalahan/melanggar lalu lintas atau memang ada razia (operasi) dari pihak kepolisian lalu lintas.
Ketika terkena tilang kita akan mendapat Surat Tilang atau Bukti Pelanggaran sebagai undangan di Pengadilan Negeri, yang diberikan Polisi lalu lintas kepada para pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas, dengan tanda bukti penyitaan, seperti:
- SIM
- STNK
- Kendaraan bermotor
  •  Surat Tilang teriri dari 5 Lembar Warna, yaitu:

o   Warna MERAH untuk pelangggar
o   Warna BIRU juga untuk pelanggar
o   Warna HIJAU untuk Pengadilan
o   Warna KUNING untuk arsip Polisi
o   Warna PUTIH untuk Kejaksaan

  • Ciri-Ciri Surat tilang yang Sah:

o   Selalu diberi stempel Kesatuan/POLSEK/Pos Polisi, sebagai bukti Surat Tilang tersebut (ada di pojok kanan atas)
o   Diberi stempel Staff untuk menandakan bahwa Tilang tersebut sah diketahui oleh atasannya (bagian bawah Surat Tilang).

Perbedaan Surat Tilang
Surat tilang dibagi menjadi dua macam, yaitu surat tilang warna biru dan warna merah.
Masing-masing surat tilang tidak sama, baik dari segi hukum dan segi warna
adapun perbedaan surat tilang warna biru dan warna merah adalah :



1. Surat tilang warna merah :
Surat ini berarti kita menyangkal kalau kita melanggar aturan dan iau membela diri secara hukum dengan ikut persidangan di pengadilan setempat. Nantinya akan terbukti apakah kita bersalah atau tidak bersalah. Selanjutnya akan menerima hukuman sesuai dengan perundangan lalu lintas yang berlaku, biasanya dikenakan denda.



2. Surat tilang warna biru :
Surat ini berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita bisa langsung transfer biaya denda via ATM ke nomor rekening tertentu yang tertera dalam surat tilang dan jumlah dendanya tergantung pelanggaran yang kita lakukan. Sesudah itu kita membawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK yang disita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

SUMBER 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar