Sering berkendara
dijalanan entah menggunakan motor atau mobil mungkin pernah mengalami ditilang
atau melihat seseorang terkena tilang. Ditilang, bisa karena pengendara melakukan
kesalahan/melanggar lalu lintas atau memang ada razia (operasi) dari pihak
kepolisian lalu lintas.
Ketika terkena tilang
kita akan mendapat Surat Tilang atau Bukti Pelanggaran sebagai undangan di
Pengadilan Negeri, yang diberikan Polisi lalu lintas kepada para pengendara bermotor
yang melanggar lalu lintas, dengan tanda bukti penyitaan, seperti:
- SIM
- STNK
- Kendaraan bermotor
- Surat Tilang teriri dari 5 Lembar Warna, yaitu:
o
Warna MERAH untuk pelangggar
o
Warna BIRU juga untuk pelanggar
o
Warna HIJAU untuk Pengadilan
o
Warna KUNING untuk arsip Polisi
o
Warna PUTIH untuk Kejaksaan
- Ciri-Ciri Surat tilang yang Sah:
o
Selalu diberi stempel
Kesatuan/POLSEK/Pos Polisi, sebagai bukti Surat Tilang tersebut (ada di pojok
kanan atas)
o
Diberi stempel Staff untuk menandakan
bahwa Tilang tersebut sah diketahui oleh atasannya (bagian bawah Surat Tilang).
Perbedaan Surat Tilang
Surat tilang dibagi
menjadi dua macam, yaitu surat tilang warna biru dan warna merah.
Masing-masing surat
tilang tidak sama, baik dari segi hukum dan segi warna
adapun perbedaan surat
tilang warna biru dan warna merah adalah :
1. Surat tilang warna merah :
Surat ini berarti kita
menyangkal kalau kita melanggar aturan dan iau membela diri secara hukum dengan
ikut persidangan di pengadilan setempat. Nantinya akan terbukti apakah kita
bersalah atau tidak bersalah. Selanjutnya akan menerima hukuman sesuai dengan
perundangan lalu lintas yang berlaku, biasanya dikenakan denda.
2. Surat tilang warna biru :
Surat ini berarti kita
mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita bisa langsung
transfer biaya denda via ATM ke nomor rekening tertentu yang tertera dalam
surat tilang dan jumlah dendanya tergantung pelanggaran yang kita lakukan.
Sesudah itu kita membawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK yang
disita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar